Tugas Kepala Desa Terhadap BUMDES

Tugas Kepala Desa Terhadap BUMDES

Tugas Kepala Desa Terhadap BUMDES ~ Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah menjadi instrumen penting dalam menggerakkan roda perekonomian di tingkat desa.

Sebagai lembaga yang dibentuk dan dimiliki oleh desa, BUMDes bertujuan untuk memanfaatkan potensi lokal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun, kesuksesan BUMDes tidak hanya ditentukan oleh strategi bisnis dan keterampilan manajemen saja, tetapi juga oleh peran aktif dan tanggung jawab kepala desa dalam pengelolaannya.

Kepala desa memiliki posisi sentral dalam struktur pemerintahan desa, yang memberikan mereka wewenang dan tanggung jawab yang signifikan dalam mengawasi dan mendukung operasional BUMDes.

Dari perencanaan hingga pelaksanaan, kepala desa harus memastikan bahwa BUMDes dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga : Jenis-Jenis Desa Berdasarkan Tingkat Perkembangannya

Artikel ini akan mengulas secara mendalam Tugas Kepala Desa Terhadap BUMDES, serta bagaimana peran mereka menjadi kunci keberhasilan BUMDes dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di desa.

Adapun peran utama Kepala Desa dalam BUM Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa adalah sebagai penasihat, dimana Kepala Desa dapat melimpahkan dan dapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan tersebut.

Tugas Kepala Desa Terhadap BUMDES Sebagai Penasihat

Sebagai pemimpin pemerintahan desa, kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan BUMDes beroperasi secara efektif dan berkelanjutan.

Dalam kapasitasnya sebagai penasihat, kepala desa memberikan arahan, bimbingan, dan dukungan strategis kepada pengurus BUMDes. Peran ini mencakup banyak aspek, mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga penilaian kinerja BUMDes.

Berikut Tugas Kepala Desa Terhadap BUMDES Sebagai penasihat,

  1. Kepala Desa berwenang untuk bersama pelaksana operasional dan pengawas, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau perubahannya;
  2. bersama dengan pengawas, menelaah rancangan pelaksana operasional untuk diajukan kepada rencana program kerja yang diajukan oleh Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
  3. menetapkan pemberhentian secara tetap pelaksana operasional sesuai dengan keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
  4. dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambilalih pelaksanaan operasional BUM Desa atau BUM Desa bersama;
  5. bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
  6. melakukan telaah atas laporan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dalam laporan keuangan;
  7. menetapkan penerimaan atau pengesahan berdasarkan keputusan Musyawarah laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa Bersama Desa/ Musyawarah Antar Desa;
  8. bersama dengan pengawas memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa Bersama;
  9. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerjasama BUM Desa/BUM pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam dan/atau bentuk kerjasama tertentu dengan Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi, Anggaran Dasar BUM Desa/BUMDesa Bersama.

Baca Juga : Tugas Kepala Unit Usaha Bumdes

Tugas Kepala Desa Terhadap BUMDES

Kepala desa memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung dan mengawasi operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Berikut adalah tugas-tugas kepala desa terhadap BUMDes:

1. Penyusunan dan Penetapan Kebijakan

  • Merumuskan Kebijakan: Kepala desa bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi panduan bagi operasional BUMDes.
  • Penetapan Visi dan Misi: Bersama dengan pengurus BUMDes, kepala desa menetapkan visi dan misi BUMDes yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa.

2. Pengawasan dan Evaluasi

  • Pengawasan Kinerja: Kepala desa mengawasi kinerja BUMDes untuk memastikan bahwa tujuan dan target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
  • Evaluasi Berkala: Melakukan evaluasi berkala terhadap laporan kinerja dan keuangan BUMDes untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

3. Pemberian Arahan dan Nasihat

  • Pembinaan: Memberikan arahan dan nasihat kepada pengurus BUMDes untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional.
  • Penyelesaian Masalah: Membantu dalam penyelesaian masalah yang dihadapi oleh BUMDes, baik yang bersifat internal maupun eksternal.

4. Fasilitasi dan Dukungan

  • Fasilitasi Pelatihan: Mengupayakan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi pengurus dan karyawan BUMDes.
  • Dukungan Sumber Daya: Menyediakan dukungan sumber daya yang diperlukan, baik dari segi anggaran, sarana prasarana, maupun jejaring kerjasama.

5. Penyusunan Rencana Strategis

  • Perencanaan Jangka Panjang: Bersama dengan pengurus BUMDes, menyusun rencana strategis jangka panjang yang mencakup pengembangan usaha dan pengelolaan risiko.
  • Penetapan Prioritas: Menetapkan prioritas pengembangan usaha berdasarkan potensi dan kebutuhan desa.

6. Koordinasi dengan Pihak Terkait

  • Kerjasama Antar Lembaga: Memfasilitasi kerjasama antara BUMDes dengan lembaga-lembaga pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat lainnya.
  • Hubungan Eksternal: Membangun dan memelihara hubungan baik dengan pihak eksternal yang dapat mendukung pengembangan BUMDes.

7. Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus

  • Seleksi Pengurus: Bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa melakukan seleksi dan pengangkatan pengurus BUMDes yang kompeten.
  • Pemberhentian Pengurus: Mengambil tindakan pemberhentian pengurus BUMDes jika terbukti tidak menjalankan tugas dengan baik atau melanggar aturan yang telah ditetapkan.

8. Monitoring dan Laporan

  • Monitoring Kegiatan: Melakukan monitoring secara rutin terhadap kegiatan operasional BUMDes.
  • Laporan kepada Masyarakat: Menyampaikan laporan kinerja dan perkembangan BUMDes kepada masyarakat desa secara transparan.

9. Mendorong Partisipasi Masyarakat

  • Sosialisasi Program: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam program-program BUMDes melalui sosialisasi yang efektif.
  • Pelibatan Masyarakat: Mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan BUMDes.

10. Peningkatan Inovasi dan Kreativitas

  • Stimulus Inovasi: Mendorong pengurus BUMDes untuk terus berinovasi dan kreatif dalam mengembangkan usaha baru yang dapat meningkatkan pendapatan desa.
  • Dukungan Ide-Ide Baru: Mendukung ide-ide baru yang dapat memberikan nilai tambah bagi BUMDes dan masyarakat desa.

Dengan menjalankan tugas-tugas ini, kepala desa dapat memastikan bahwa BUMDes dikelola dengan baik dan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa

Kepala desa memainkan peran krusial dalam pengelolaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dengan berbagai tugas yang meliputi penyusunan kebijakan, pengawasan kinerja, pemberian arahan, fasilitasi dukungan, dan koordinasi dengan pihak terkait, kepala desa memastikan BUMDes dapat beroperasi secara efektif dan berkelanjutan.

Peran kepala desa tidak hanya terbatas pada aspek administratif, tetapi juga mencakup pembinaan, penyelesaian masalah, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam program-program BUMDes.

Melalui bimbingan yang tepat dan dukungan yang konsisten dari kepala desa, BUMDes dapat mencapai tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa dan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Keberhasilan BUMDes, pada akhirnya, sangat bergantung pada komitmen dan kemampuan kepala desa dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.