Tugas Kepala Unit Usaha Bumdes

Tugas Kepala Unit Usaha Bumdes

Tugas Kepala Unit Usaha Bumdes ~ Dalam Badan Usaha Milik Desa tentunya ada seorang pemimpin yang secara umum berfungsi untuk melakukan kontrol dan merencanakan strategi agar Bumdes yang dijalankannya bisa Sukses.

Apa itu BUMDES?

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah entitas bisnis yang didirikan dan dikelola oleh pemerintah desa untuk mengelola aset, layanan, dan potensi ekonomi desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

BUMDes dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di tingkat desa.

Berikut adalah beberapa karakteristik utama BUMDes:

Kepemilikan dan Pengelolaan:

  1. Dimiliki oleh pemerintah desa.
  2. Dikelola oleh masyarakat desa dengan pengawasan dari pemerintah desa.

Sumber Modal:

  1. Modal awal dapat berasal dari dana desa, kontribusi masyarakat, dan bantuan dari pemerintah atau pihak ketiga.

Bidang Usaha:

  1. BUMDes dapat bergerak dalam berbagai bidang usaha seperti perdagangan, jasa, pertanian, pariwisata, pengelolaan sumber daya alam, dan lain-lain sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa.

Tujuan:

  1. Meningkatkan ekonomi desa dan menciptakan lapangan kerja.
  2. Mengoptimalkan potensi desa yang belum tergarap.
  3. Menghasilkan keuntungan yang dapat digunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Legalitas dan Regulasi:

  1. Pendirian BUMDes diatur oleh peraturan desa yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Dengan BUMDes, diharapkan desa dapat mandiri secara ekonomi dan mampu meningkatkan kualitas hidup warganya melalui pengelolaan potensi lokal secara profesional dan berkelanjutan.

Baca Juga : Apa Itu RPJM Desa?

Tugas Kepala Unit Usaha Bumdes – Secara umum, tugas, hak, dan kewajiban pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Komisaris BUMDes

Penasehat atau komisaris BUMDes bertugas memberikan nasihat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa. Selain itu, komisaris juga bertugas mengawasi dan memberikan nasihat dalam pengurusan dan pengelolaan usaha desa sesuai visi dan misi yang tercantum dalam RPJM Desa.

Tugas, hak, dan kewajiban komisaris lainnya ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD dan dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes.

2. Pengawas BUMDes

Pengawas BUMDes bertugas mengawasi semua kegiatan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan pengelolaan usaha desa. Pengawas memiliki kewenangan sebagai berikut:

  1. Meminta laporan pertanggungjawaban pelaksana operasional setiap akhir tahun.
  2. Meminta laporan rincian neraca rugi laba dan penjelasan atas pelaksanaan kegiatan BUMDes, baik usaha
  3. berbadan hukum privat maupun tidak.
  4. Mengangkat dan memberhentikan pengurus/pelaksana operasional.

3. Direktur BUMDes / Tugas Kepala Unit Usaha Bumdes

Direktur BUMDes bertanggung jawab memimpin, mengendalikan, dan mengawasi seluruh aktivitas BUMDes, mulai dari perencanaan usaha hingga manajemen dan keuangan. Tugas Direktur BUMDes antara lain:

  1. Memimpin, mengelola, dan mengurus BUMDes serta unit-unit usahanya sesuai AD/ART BUMDes.
  2. Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) unit-unit usaha BUMDes.
  3. Merumuskan kebijakan operasional pengelolaan BUMDes.
  4. Mengendalikan kegiatan usaha BUMDes, baik internal maupun eksternal.
  5. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengelola BUMDes dengan persetujuan komisaris.
  6. Mewakili BUMDes di dalam dan luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum.
  7. Bertindak atas nama BUMDes dalam perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga.
  8. Melaporkan kinerja dan keuangan BUMDes secara berkala kepada komisaris dan pengawas.
  9. Menyusun dan melaporkan laporan kegiatan usaha dan keuangan akhir tahun kepada komisaris/kepala desa.

4. Sekretaris BUMDes

Sekretaris BUMDes bertugas melaksanakan fungsi pengelolaan administrasi usaha BUMDes. Tugas Sekretaris BUMDes antara lain:

  1. Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan direktur.
  2. Mengelola administrasi umum kegiatan operasional BUMDes.
  3. Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi administrasi setiap unit usaha BUMDes.
  4. Mengelola administrasi pembukuan keuangan BUMDes.
  5. Menyusun administrasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelola unit usaha BUMDes.
  6. Mengelola surat menyurat, kearsipan, data, dan informasi unit usaha BUMDes.

5. Bendahara BUMDes

Bendahara BUMDes bertugas melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan unit usaha BUMDes. Tugas Bendahara BUMDes antara lain:

  1. Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi keuangan unit usaha BUMDes.
  2. Menyusun pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan unit usaha BUMDes.
  3. Mengelola gaji dan insentif pengurus unit usaha serta pengadaan barang/jasa.
  4. Menyusun laporan pengelolaan keuangan unit usaha BUMDes.
  5. Melaporkan posisi keuangan kepada direktur secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Mengeluarkan uang berdasarkan bukti-bukti yang sah.
  7. Mengatur likuiditas sesuai keperluan.
  8. Menyetorkan uang ke bank dengan persetujuan direktur.

6. Manajer Unit Usaha BUMDes

Manajer unit usaha BUMDes bertugas membantu direktur dalam mengelola, mengembangkan, dan mengurus usaha-usaha BUMDes sesuai potensi desa dan kebutuhan masyarakat. Tugas Manajer Unit Usaha BUMDes antara lain:

  1. Memimpin unit usaha dan bertanggungjawab kepada direktur.
  2. Mencari sumber pendapatan dan melaksanakan usaha sesuai kegiatan unitnya.
  3. Mengendalikan dan membina kegiatan di unit serta membangun relasi usaha.
  4. Mengatur efektivitas kinerja staf di masing-masing unit usaha.
  5. Berkoordinasi dengan direktur untuk mengangkat tenaga pendukung atau teknis.
  6. Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha dan laporan keuangan kepada direktur dan bendahara.
  7. Membangun jaringan kerja usaha unit dengan pihak terkait dan melaporkan hasilnya kepada direktur.

Baca Juga : Jenis-Jenis Desa Berdasarkan Tingkat Perkembangannya

Struktur organisasi BUMDes merupakan aspek penting dalam pendirian BUMDes. Setelah struktur organisasi terbentuk dan diisi oleh orang-orang yang memiliki kemampuan, tugas para pengelola operasional BUMDes adalah segera menjalankan usahanya sesuai yang disepakati dalam AD/ART BUMDes.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.