struktur pemerintahan desa menurut uu no 6 tahun 2014, struktur pemerintahan desa dan tugasnya, struktur pemerintahan desa dan kelurahan, struktur pemerintahan desa adat, sistem pemerintahan desa adat, struktur organisasi desa atau kelurahan, contoh struktur pemerintahan desa, struktur organisasi desa beserta tugasnya

Struktur Pemerintahan Desa Beserta Tugas dan Perannya

Dalam suatu Desa diperlukan pemerintah untuk mengatur serta mengurusi tiap hal yang berhubungan dengan kampung. Struktur Pemerintahan Desa terdiri dalam beberapa tahapan yang tiap jenjangnya punya alokasinya sendiri. Pemerintahan desa ditugaskan oleh pemerintah pusat untuk mengontrol warga perdesaan di tempat berdasar dengan undang-undang yang ada untuk mengaktualkan pembangunan pemerintah diwilayah kampung.

Tiap kampung diketuai dengan orang kades yang ditolong oleh deretan perangkat kampung yang lain dalam mengurusi tiap kepentingan kampung. Tiap jajaran punya kegunaan serta pekerjaannya masing-masing. Dengan pembagian pekerjaan diharapkan tiap jajaran dapat mengoptimalkan kemampuannya. Berikut Struktur Pemerintahan Desa yang ada dan tugas serta perannya :

1. Kepala Desa | Struktur Pemerintahan Desa

Menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 kades ialah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang ditolong perangkat desa menjadi bagian pelaksana pemerintah desa. Bekerja untuk melangsungkan pemerintahan serta pemanfaatan desa.

2. Badan Pemerintah Desa (BPD)

Badan pemerintah desa ialah instansi yang anggotanya adalah wakil dari masyarakat desa yang ditentukan secara demokratis berdasar kewilayahan. Kegunaan dari BPD ialah membicarakan serta menyetujui gagasan aturan desa bersama kades, memuat serta mengalirkan masukan dari warga, serta memantau kapasitas kepala desa.

Baca Juga ; Usaha Potensial di Desa

3. Sekretaris Desa ( Carik )

Sekretaris kampung ialah perangkat yang menolong kades menjalankan pekerjaannya. Kegunaan sekretaris mencakup menyediakan serta mengerjakan pengendalian administrasi desa, menolong persiapan pengaturan aturan desa serta bahan buat laporan penyelenggara pemerintah desa dan mengerjakan pekerjaan yang lain diberikan kades.

4. Pelaksana Teknis Desa

– Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR PEM)
Bekerja untuk menolong kades dalam mengurus administrasi serta penjabaran bahan ketetapan kampung. Berperan mengerjakan aktivitas berhubungan dengan kependudukan, pertanahan, pembimbingan ketenangan, serta keteraturan warga.

Baca Juga ; Peluang Usaha di Desa atau Kampung yang Menjanjikan

– Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN)
Bekerja untuk menolong kades dalam menyediakan tekhnis peningkatan ekonomi kampung dan mengurus administrasi pembangunan serta pelayanan warga. Berperan untuk mengerjakan aktivitas administrasi pembangunan, menyediakan pengamatan serta analisis perubahan ekonomi warga dan mengurus pekerjaan pembantuan.

– Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (KAUR KESRA)
Bekerja menolong kades menyediakan penjabaran ketetapan tekhnis pengaturan program keagamaan serta mengerjakan program pendayagunaan serta sosial bungkusyarakatan. Berperan mengerjakan hasil penyiapan program keagamaan, pendayagunaan warga serta sosial bungkusyarakatan.

– Kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU)
Berperan untuk menolong sekretaris kampung mengurus sumber penerimaan, administrasi keuangan, pengaturan APB kampung serta laporan accounting kampung. Dan kerjakan pekerjaan yang lain dikasihkan sekretaris.

– Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM)
Gunanya untuk menolong sekretaris dalam mengurus arsip kampung, inventaris kekayan kampung, serta administrasi umum. Serta pula sebagai penyuplai, pemelihara serta perubahan perabotan kantor. Dan eksekutor pekerjaan yang lain dikasihkan oleh sekretaris kampung.

5. Pelaksana Kewilayahan

a. Kepala Kampung
Kepala kampung atau kadus bekerja untuk menolong kades mengerjakan pekerjaannya di daerah kampung. Berperan menolong kapasitas serta mengerjakan aktivitas yang dipertunjukkan pemerintahan kampung di wilayah kampung dalam memuliakan warga.

b. Administrasi Kampung
Administrasi kampung ialah aktivitas pendataan data serta info penyelenggaraan pemerintahan kampung pada buku administrasi kampung. Type serta punyai bentuk menurut aturan mentri dalam negeri ada 5 yakni :

Administrasi Umum. Berisi pendataan data serta info berkaitan aktivitas pemerintah kampung.
Administrasi Masyarakat. Berisi pendataan data serta info berkaitan masyarakat serta reposisi masyarakat.
Administrasi Keuangan. Berisi pendataan data serta info berkaitan pengurusan keuangan kampung.
Administrasi Pembangunan. Berisi pendataan data serta info pembangunan yang hendak, lagi serta udah ditunaikan.

Administrasi Tubuh Pembicaraan Kampung. Berisi pendataan data serta info berhubungan dengan BPD.
Susunan Pemerintah Kampung yang udah dibikin, ditugaskan serta dipakai sama dengan undang-undang yang udah ditata untuk kampung. Tiap fitur kampung diinginkan kerjakan gunanya dengan bagus. Dapat membenahi warga serta bangun kampung sama dengan pembangunan yang dijadwalkan oleh pemerintahan pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.