Strategi-Pencegahan-Penyebaran-Covid-19-di-Pasar-Tradisional

Strategi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Pasar Tradisional

Pasar tradisional (rakyat) saat ini telah menjadi barometer perekonomian masyarakat Indonesia karena posisinya yang dinilai sangat strategis. Pasar tradisional mempunyai peran penting sebagai tempat diperjualbelikannya produk-produk rakyat ke khalayak ramai. Produk-produk yang diperjualbelikan tersebut antara lain dari petani, nelayan, peternak, pengrajin, dan produk-produk ekonomi berskala rakyat lainnya. Selain sebagai tempat berjualan para pedagang, pasar tradisional juga menjadi ladang mengais rezeki untuk sebagian orang. Profesi seperti juru parkir, buruh gendong, tukang becak, dan tukang ojek mengadukan nasibnya mencari rezeki di pasar tradisional.

Namun kini, pasar tradisional mendapatkan tantangan besar di tengah-tengah penyebaran wabah Covid-19. Adanya wabah ini telah berdampak pada penurunan daya beli masyarakat di pasar tradisional. Melesunya ekonomi masyarakat, serta timbulnya rasa takut berbelanja langsung ke pasar tradisional, tentu membuat pasar menjadi sepi pengunjung. Terlebih sudah ada beberapa kasus pemaparan virus Covid-19 yang menginfeksi pedagang pasar, seperti yang terjadi di Bogor, Bojonegoro, dan Surabaya.

Meskipun tidak semua pasar tradisional mengalami hal serupa, tapi alangkah baiknya pengelola pasar segera mengatasi permasalahan tersebut. Pengelola pasar tradisional harus mengatur situasi dan kondisi pasar untuk mencegah penyebaran Covid-19 di pasar. Dengan begitu, kegiatan jual beli tetap dapat berlangsung, serta pembeli dan penjual tetap merasa aman beraktivitas di pasar tradisional.

Seperti halnya yang terjadi di Pasar Pagi Kota Salatiga. Pasar ini telah ditata oleh Pemerintah Kota Salatiga dengan diterapkannya protokol kesehatan Covid-19 di pasar tersebut. Di Pasar Pagi Kota Salatiga, pedagang dan pembeli wajib menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik) saat berada di pasar. Dikutip dari salatiga.go.id, Wali Kota Salatiga, Yuliyanto mengatakan, nilai kedisiplinan dari pedagang dan pembeli semakin meningkat. Ketaatan dalam menaati protokol kesehatan seperti jaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun sudah mencapai 90%.

Selain itu, penataan Pasar Pagi Kota Salatiga juga dilakukan dengan menutup Jalan Jenderal Sudirman. Penutupan jalan dilakukan mulai pukul 01.00 (dini hari) hingga 06.30 WIB. Sebanyak 853 pedagang pasar yang berasal dari Kota Salatiga dan sekitarnya diwajibkan untuk mengikuti protokol keselamatan Covid-19. Salah satunya adalah dengan menjaga jarak antar pedagang dan pembeli. Seperti yang terlihat pada gambar di bawah, tiap lapak pedagang diberi jarak sebagai bentuk penerapan physical distancing.

Sumber Foto: Pemerintah Kota Salatiga (www.salatiga.go.id)

Sumber Foto: Pemerintah Kota Salatiga (www.salatiga.go.id)

Perlu diketahui, pengelolaan pasar tradisional di Indonesia berada dibawah naungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag). Pasar tradisional yang dimaksud mencakup tingkat kabupaten maupun kota. Untuk pasar tradisional di desa, pengelolaannya dipantau langsung oleh Pemerintah Desa. Disperindag atau Pemerintah Desa di wilayah lainnya perlu mencontoh dan menerapkan penataan pasar seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Salatiga. Tentu dengan mempertimbangkan kondisi pasar tradisional masing-masing daerah, karena tidak semua pasar bisa menerapkan hal tersebut.

Oleh karena itu, terdapat beberapa langkah strategi alternatif pencegahan penyebaran Covid-19 yang bisa dilakukan di pasar tradisional. Pertama, keberadaan Satgas Covid-19 di masing-masing pasar perlu ditambahkan. Satgas pasar ini berasal dari Dinas Pasar. Apabila tidak mempunyai anggaran untuk itu, maka satgas bisa berasal dari swadaya paguyuban pasar. Tujuan adanya satgas di pasar ini adalah agar pengunjung pasar dapat terkontrol dan terpantau keberadaannya oleh satgas.

Kedua, tersedianya fasilitas penunjang, seperti tempat cuci tangan yang disediakan di setiap pintu masuk pasar.

Ketiga, pengaturan jarak antar pedagang pasar dengan pembeli. Memang tidak semua pihak dapat menerapkan penataan jarak antar pedagang seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Salatiga. Namun, apa salahnya untuk dicoba dan diterapkan di pasar tradisional lainnya? Alternatif penataan jarak ini juga bisa dibuat dengan sistem bergantian. Misalnya, membatasi jumlah pembeli yang berada di dalam lingkungan pasar.

Keempat, pedagang dan pembeli di pasar tradisional wajib memakai masker.

Dengan demikian, strategi pencegahan penyebaran Covid-19 di pasar tradisional diharapkan mampu meminimalisir penyebaran virus di area pasar tradisional. Dengan begitu, pasar tradisional tetap bisa beroperasi dan selalu siap melayani kebutuhan pokok masyarakat di situasi pandemi Covid-19 sekali pun. Tentunya dengan menghadirkan rasa aman kepada setiap pembeli. (Nasrudin Muzakki)

I like traveling and writing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.